RAPAT KOORDINASI TENGAH BULAN SEPTEMBERE TPP KABUPATEN LEBONG
Rapat Koordinasi sudah menjadi tradisi bagi TPP Kabupaten Lebong, baik Rakor Awal Bulan maupun Rakor Tengah Bulan. Rakur bertujuan untuk melakukan reviu progres dan masalah yang berkembang di Desa dampingan masing-masing sebai rujukan untuk menyusun Rencana tindak lanjut selanjutnya.
Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Lebong Periode Tengah September 2025. Rapat Koordinasi
dilaksanakan sesuai dengan Surat Undangan Korkab Lebong nomor 039/Korkab.1707/P3MDDTT/IX/2025 tanggal 23 September Perihal Undangan Rakor Bulan
September 2025, yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 September 2025 di Balai Desa Manai Blau Kecamatan Lebong Selatan. Peserta terdiri dari seluruh
PD dan PLD se Kabupaten Lebong dan narasumber dari Tim TAPM Kabupaten. Agenda yang dibahas adalah :
1. Pengantar Rakor
2. Evaluasi Progres dan masalah
Pendampingan Pelaksanaan Desa Tahun 2025
3. Evaluasi Progres dan masalah Pendampingan Perencanaan Desa Tahun 2025
4. Sosialisasi Kepmendesa PDT Nomor
294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa. 5. Informasi penting Hasil Rakorprov.
6. Rencana Kerja Tindak Lanjut Pendampingan Bulan Oktober
20225
Pengantar Rakor disampaikan oleh Korkab terkait dengan hasil evaluasi secara nasuonal bahwasanya telah terjadi penurunan kinerja pendampingan yang
ditunjukkan dengan terlambatnya tahapan pelaksanaan dan perencanaan desa serta rendahnya nilai fasilitasi pendampng desa. Untuk itu kita perlu evaluasi dan
introspeksi diri masing-masing maupun secara Tim dengan cara melakukan identifikasi progress dan masalah ketrerlambatan tahapan kegiatan serta introspeksi
kualitas pendampingan. Dalam setiap Rakor selallu terbahas dan disepakati tahapan kegiatan yang akan menjadi focus pendampingan bulan berikutnya sebagai
pedoman kerja di kunjungan lapangan masing-masing yang terekam dalam DRP Pendamping Desa. Untuk bulan September agar masing-masing melakukan rebiu
apakan DRP sudah selaras dengan RKTL yang disepakati bulan berikutnya. Selanjutnya disampaikan hasil Evaluasi Progres Pendampingan oleh TAPM Wilayah,
dimana masing-masing TAPM Kabupaten pengampu wilayah menyampaikan hasil evaluasi progress dan masalah pendampingan selama bulan bulan September 2025.
Hasilnya tergambar dimana secara keseluruhan telah terjadi keterlambatan dalam Progres pelaksanaan tahun 2025 yaitu Sebagian besar Desa belum siap dengan
laporan realisasi DD Tahap I yang berimbas pada belum siapnya mengajukan DD Tahap II yang disebabkan oleh kemampuan Perangkat Desa yang masih baru hasil
penetapan oleh Pj Kades yang ditetapkan oleh Bupati pada bulan Maret 2025. Tingkat pemahaman rata-rata Perangkat Desa masih rendah terhadap regulasi baik
tentang tahapan kegiatan maupun tentang pengelolaan keuangan desa. Ada juga Desa yang terkendala karena Dana Ketahanan Pangan 20% belum di transfer ke
Rekening BUMDesa sehingga belum bisa mengajukan Pemnyaluran DD Tahap II. Umpan balik disampaikan bahwasanya pendampingan Pembangunan Desa
dilakukan sesuai dengan tupoksi antara PD dan PLD. Bahwa untuk Pelaksanaan Musdes Perencanaan dapat dilakukan fasilitasi BPD untuk mepersiapkan dan
melaksanakannya oleh PLD dengan diperkuat oleh PD. Selanjutnya Rakor membahas tentang Kepmendesa PDT Nomor 294 tentang Juknis Pendampingan Desa yang
disampaikan oleh Korkab. Setelah dilakukan pemaparan dan diskusi maka seluruh PD dan PLD dapat mengetahui dan memahami isi Kepmen tersebut. Dihimbau
agar dapat membahas dan diskusi lebih lanjut Bersama dalam tim kerja masing-masing dalam Rapat internal Kecamatan. Terkait dengan pelaporan Data mingguan
dan bulanan yang telah ditetapkan melalui Memeo Korprov yang terdiri dari Update Data Perkembangan BUMDesa, Penyaluran BLT DD dan Form Rencana dan
Realisasi DD Tahun 2025 serta Laporan Masalah dan penanganan masalah diporkan secara berjenjang. Informasi Penting Hasil Rakor Provinsi tanggal 23 September
yang diikuti oleh Korkab adalah sebagai berikut: 1. Terkait dengan rencana Hari Bhakti Pendamping Desa yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025.
Pesertanya adalah seluruh TPP se Provinsi Bengkulu. Agar seluruh TPP Lebong untuk menyiapkan diri. 2. Form masalah disampaikan secara berjenjang dengan form
yang sudah disampaikan oleh PIC Masalah Provinsi Bengkulu. 3. Pembuatan dan pengelolaan Medsos TPP dan Medsos Desa agar menjadi perhatian khusus karena
menjadi attensi pusat setelah evkin. 4. Agar menjadi evaluasi pendampingan kejadian yang disampaikan oleh Gubernur Bengkulu, dimana di desa ditemukan adanya
keluarga miskin dan sakit yang tidak terfasilitasi oleh Pemerintah Desa. 5. Aktifkan Kembali update data di aplikasi e-HDW oleh KPM. 6. Akan adanya audit
4
konvergensi stunting oleh BPKP, untuk disiapkan desa yang menjadi sampel audit. Terbahas dan disepakatinya Rencana kerja pendampingan bulan oktober 2025
sebagai berikut; 1. Fasilitasi pengajuan Badan Hukum BUMDesa 2. Fasilitasi pembuatan Media sosial Desa. 3. Identifikasi masalah dan strategi percepatan
terlambatnya penyaluran DD tahap II tahun 2025. 4. Identifikasdi masalah dan strategi percepatan tahapan perencanaan desa tahun 2026. 5. Pembuatan praktik baik
penggunaan Dana Desa. 6. Konsolidasi dan pelaporan data pendampingan pembanguinan masyarakat desa secara periodik.

September 2025.